:::: MENU ::::
  • Berbagi Ilmu Peternakan

  • Peternak Muda

  • Bangga Menjadi Peternak

Monday, 27 November 2017



KERJA SAMA VENDOR UNTUK PEMASARAN
PRODUK AYAM POTONG



























A.    Rencana Kerjasama
Perusahaan ayam sejahtera adalah perusahaan yang bergerak di bidang ayam potong. Perusahaan ini memiliki keahlian khusus dalam menghasilkan produk ayam potong karkas. Hal ini membuat perusahaan ini harus mencari mitra kerja yang dapat memanfaatkan jasa di perusahaan ini. Oleh karena perusaan ini mencari mitra yang bergerak dalam bidang pengolahan makanan dengan bahan baku ayam potong.
Dalam usaha pengembangannya, perusahaan ini menginginkan kerja sama yang saling menguntungkan dan dapat berjalan secara continue. Perusahaan yang di incar adalah perusahaan Rumah Makan Ayam Goreng Bu Tatik. Hal ini diharapkan perusahaan tersebut memanfaatkan jasa Ayam Sejahtera untuk menyuplay barang berupa ayam karkas sesuai keinginan Rumah Makan.
B.     Jenis Kerjasama
Jenis kerja sama yang kami gunakan adalah kerja sama model vendor. Bentuk kerja sama vendor adalah pola kemitraan antara perusahaan menengah dan besar dengan kelompok usaha mikro. Dalam melaksanakan hubungan kemitraan model vendor, usaha menengah atau besar menggunakan hasil produksi yang merupakan bidang keahlian usaha kecil untuk melengkapi produk yang di hasilkan usaha menengah atau besar. Pelaksanaan atau mekanisme pola kemitraan vendor adalah dengan cara usaha menengah atau besar memesan produk yang di perlukan sesuai dengan ukuran, bentuk, mutu, dan kualitas barang yang telah di kuasai kelompok usaha mikro.
Dalam hal ini perusahaan Ayam Sejahtera dianggap sebagai usaha mikro yang mensuplay ayam karkas Rumah Makan Ayam Goreng Bu Tatik sebagai perusaan besar yang membutuhkan jasa perusahaan Ayam Sejahtera untuk memenuhi kebutuhannya akan ayam potong yang sesuai dengan kriteria yang diinginkan.
C.    Langkah Langkah Kerjasama
1.      Identifikasi atau Pemetaan Objek Mitra
Fasilitator perlu melakukan identifikasi atau memetakan pelaku utama dan pelaku usaha serta lembaga atau organisasi yang sekiranya bisa diajak bermitra baik di wilayah kerjanya maupun wilayah yang lebih luas. Identifikasi didasarkan pada karakteristik dan kebutuhan bermitra. Pemetaan dilakukan secara berhadap mulai dariscope yang lebih kecil kepada scope yang lebih besar.
Dalam hal ini perusahaan kami melakukan identfikasi siapa yang membutuhkan dan dapat memanfaatkan jasa kami secara jumlah yang besar. Dan rumah Makan Bu Tatik merupakan perusahaan besar yang memerlukan input yang besar pula. Oleh karena itu kerja sama ini akan dinilai menguntukan perusaan kami
2.      Menggali Informasi
Langkah selanjutnya setelah melakukan identifikasi dan pemetaan kebutuhan adalah menggali informasi tentang tujuan organisasi, ruang lingkup pekerjaan atau bidang garapan, visi misi dan sebagainya. Informasi-informasi tersebut berguna untuk menjajagi kemungkinan membangun jaringan kemitraan. Pengumpulan informasi dapat dilakukan dengan pendekatan personal, informal dan formal. Pendekatan personal lebih menekankan pada pendekatan secara pribadi/intim tanpa memperhatikan sisi-sisi kelembagaan formal. Pendekatan personal dapat dilakukan dengan mendatangi rumahnya dengan tujuan untuk ngobrol tentang informasi yang ingin didapatkan. Pendekatan informal dilakukan dengan memanfaatkan hubungan baik yang sudah terjalin. Pendekatan formal dilakukan dengan memanfaatkan posisi atau peran seseorang dalam sebuah lembaga. Dalam beberapa kasus, pendekatan personal dan informal akan lebih efektif bila dibandingkan dengan pendekatan formal.
3.      Menganalisis Informasi
Berdasarkan data dan informasi yang terkumpul selanjutnya dianalisis dan menetapkan mana pihak-pihak yang relevan dengan permasalahan dan kebutuhan yang diperlukan utuk dihadapi.
4.      Penjajagan Kerjasama
Dari hasil analisi data dan informasi, perlu dilakukan penjajagan lebih mendalam dan intensif dengan pihak-pihak yang memungkinkan diajak kerjasama. Penjajagan dapat dilakukan dengan cara melakukan audensi atau presentasi tentang program menabung pohon
5.      Penyusunan Rencana Kerja
Apabila beberapa pihak telah sepakat untuk bekerja sama, maka langkah selanjutnya adalah penyusunan rencana kerja sama. Dalam perencanaannya harus melibatkan pihak-pihak yang akan bermitra sehingga semua aspirasi dan kepentingan setiap pihak dapat terwakili.
6.      Membuat Kesepakatan
Para pihak yang ingin bermitra perlu untuk merumuskan peran dan tanggung jawab masing-masing pihak pada kegiatan yang akan dilakukan bersama yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).
7.      Penandatanganan Akad Kerjasama (MoU)
Nota Kesepakatan yang sudah dirumuskan selanjutnya ditandatangani oleh pihak-pihak yang bermitra.
8.      Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan merupakan tahapan implementasi dari rencana kerjasama yang sudah disusun bersama dalam rangka mencapai tujuan yang sudah ditetapkan. Pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tanggungjawab dan peran masing-masing pihak yang bermitra.
9.      Monitoring dan Evaluasi
Selama pelaksanaan program menabung pohon perlu dilakukan monitoring dan evaluasi. Tujuan monitoring adalah memantau perkembangan pelaksanaan kegiatan sehingga dapat dicegah terjadinya penyimpangan (deviasi) dari tujuan yang ingin dicapai. Selain itu juga segala permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan kegiatan dapat dicarikan solusinya. Hasil monitoring dapat dijadikan dasar untuk melakukan evaluasi. Perlu dilakukan evaluasi bersama antar pihak yang bermitra untuk mengetahui kegiatan yang belum berjalan sesuairencana dan mana yang sudah, tujuan mana yang sudah tercapai dan mana yang belum, masalah atau kelemahan apa yang menghambat pencapaian tujuan dan penyebabnya.
10.  Perbaikan
Hasil evaluasi oleh pihak-pihak yang bermitra akan dipakai sebagai dasar dalam melakukan perbaikan dan pengambilan keputusanselanjutnya apakah kerjasama akan dilanjutkan pada tahun berikutnya atau tidak.

11.  Rencana Tindak Lanjut
Apabila pihak-pihak yang bermitra memandang penting untuk melanjutkan kerjasama, maka mereka perlu merencanakan kembali kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun berikutnya. Dalam Perencanaan selanjutnya perlu mempertimbangkan hasil evaluasi dan refleksi sebelumya. Disamping itu, mungkin dipandang perlu untuk memperpanjang akad kerjasama dengan atau tanpa perubahan nota kesepakatan.
12.  Pola Kemitraan
Pihak mana saja yang berpotensi menjadi mitra fasilitator menabung pohon dan bagaimana pola kemitraan serta pesan masing-masing mitra dapat dituangkan dalam perjanjian kerja. Pola kemitraan yang sudah berjalan perlu disempurnakan dengan melibatkan pihak – pihak yang bermitra. Tujuannya adalah untuk menemukan pola kemitraan yang lebih tepat dimana pihak-pihak yang bermitra dapatmemainkan perannya masing-masing dengan lebih baik.


A call-to-action text Contact us